JAKARTA, KOMPAS.com - Proses mediasi antara Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dengan Presiden Joko Widodo masih menemui jalan buntu.
Kegagalan itu berimbas pada dilanjutkannya proses persidangan atas gugatan yang sebelumnya telah diajukan Djan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses mediasi itu dilangsungkan, Rabu (27/4/2016) kemarin, di ruang mediasi PN Jakarta Pusat.
Djan Faridz hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Humphrey Djemat. Sementara Presiden Jokowi hanya diwakili oleh perwakilan Sekretariat Negara.
Proses mediasi yang dipimpin oleh seorang mediator dari PN Jakpus itu tersebut berlangsung cukup cepat.
Awalnya, hanya Djan yang diperbolehkan berada di ruang mediasi. Namun, setelah berlangsung sejumlah pembicaraan, Humphrey diperkenankan untuk masuk.
Mediasi yang dilakukan secara tertutup itu sempat diwarnai ketegangan. Hal itu terjadi setelah Humphrey membentak perwakilan Setneg yang hadir. Namun, ketegangan itu berhasil diredam oleh mediator.
Dijumpai usai mediasi, Humphrey menuturkan, proses mediasi di antara kedua belah pihak sulit dilakukan selama Djan dan Presiden Jokowi tidak bertemu secara langsung.
Sebab, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, proses mediasi tak dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Ini bukan masalah sederhana. Konsekuensinya, kalau prinsipal tidak hadir maka hakim hisa menetapkan prinsipal tidak memiliki itikad baik," kata Humphrey.
Menurut dia, Djan sejauh ini cukup menghargai kesibukan Presiden Jokowi. Sehingga, proses mediasi kemarin kembali digelar setelah Presiden menyelesaikan lawatannya ke Eropa.
Namun, pihak Setneg yang sebelumnya berjanji akan mengupayakan untuk menghadirkan Presiden saat mediasi tak dapat dipenuhi.
Hal itu membuat Humphrey meminta mediator agar dalam putusannya menyebut Presiden tidak memiliki itikad baik untuk bertemua langsung.
Permintaan itu sempat dipersoalkan oleh pihak Setneg. Sehingga, hal itu menyebabkan ketegangan saat proses mediasi. (Baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)
"Dia (Setneg) bilang, jangan sebut-sebut itu (tak punya itikad baik) di dalam keputusan itu. Saya bilang saya akan sebut. Dan saudara harus sampaikan ini ke Presiden, karena nama Presiden yang dipertaruhkan, bukan nama saudara," kata Humphrey.
Mediasi percuma
Sementara itu, menurut Djan, pihak Setneg menilai proses mediasi antara Presiden Jokowi dengan dirinya percuma dilakukan.
Sebab, Presiden menganggap PPP telah islah dengan dilaksanakannya Muktamar di Asrama Haji, Pondok Gede, beberapa waktu lalu.