Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Setuju Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Distop

Kompas.com - 14/04/2016, 13:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung keputusan yang diambil bersama antara Komisi IV serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (13/4/2016).

Kedua pihak memutuskan agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan.

"Kalau menurut saya, sudah tepat, ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Menurut Fadli, proyek reklamasi Teluk Jakarta lebih banyak memberikan masalah daripada manfaat bagi masyarakat.

(Baca: Ini Alasan Komisi IV dan Menteri Susi Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan)

"Karena jelas banyak perkara atau masalah yang belum selesai. Masalah amdal, masalah hukum, dan masalah lain yang menjadi sorotan," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menekankan bahwa ia tidak akan menghentikan proyek reklamasi.

Namun, ia menyatakan bahwa proyek reklamasi bisa saja dihentikan jika ada class action atau gugatan perwakilan.

(Baca: Ahok: Kira-kira DPRD Pecat Gue Enggak kalau Batalkan Reklamasi? Pasti Dipecat Gue!)

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang menolak proyek reklamasi untuk mengajukan class action.

"Ada yang tanya, reklamasi diteruskan apa enggak? Saya mau terus. Sekarang kalau ada class action bagaimana? Class action saja batalinnya, jangan (lewat) saya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (12/4/2016) pagi.

Menurut Ahok, banyak pertimbangan yang mendasarinya untuk tak mau menghentikan proyek reklamasi. (Baca: Ahok Tak Masalah Proyek Reklamasi Distop, asal...)

Pertimbangan pertama, kata dia, proyek reklamasi memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Oleh karena itu, Ahok menganggap, menghentikan reklamasi sama saja dengan melanggar hukum.

Menurut dia, pelanggaran hukum bisa menyebabkan seorang kepala daerah diturunkan dari jabatannya.

"Kalau kamu batalin, kira-kira mereka PTUN (gugat) gue, enggak? Kalau PTUN kalah, Pemprov harus membayar gara-gara gue batalin. Kira-kira DPRD pecat gue enggak gara-gara alasan rugikan Pemprov? Pasti dipecat, gue," ujar Ahok.

Kompas TV Reklamasi, oh, Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com