Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Isyaratkan Beri Sanksi Kode Etik ke Densus 88 yang Tangkap Siyono

Kompas.com - 04/04/2016, 19:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas kematian terduga teroris Siyono, beberapa waktu lalu, telah rampung.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengisyaratkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan itu, ada prosedur penangkapan yang dilanggar Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri.

"Saat itu (penangkapan Siyono), memang ada perlawanan di dalam mobil. Lalu saya tanya, kenapa dia (Siyono) tidak diborgol? Itu kan salah satu prosedur," ujar Badrodin di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (4/4/2016).

"Dijawab, 'dia (Siyono) kooperatif'. Ya sudah, itu artinya memang risiko kamu (Tim Densus)," ujarnya.

Oleh sebab itu, akan ada sanksi kode etik yang akan dikenakan kepada personel Densus 88 yang menangkap Siyono. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut apa bentuk sanksi kode etik yang dimaksud.

Badrodin menambahkan, Polri sangat terbuka atas perkara kematian Siyono. Polri akan mengungkapkan hasil penyelidikan Propam Polri terhadap para personel Densus 88 itu di hadapan publik.

"Saya katakan bahwa semuanya tentu harus dijelaskan kepada publik. Nanti akan kami sampaikan," ujar Badrodin.

Badrodin juga mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut melaksanakan penyelidikan kematian Siyono.

Penyelidikan Propam Polri akan dicocokkan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

"Makanya saya katakan, 'Silakan, Pak, dilanjutkan saja enggak apa-apa. Itu bagian dari kontrol sosial'. Jadi ya kita tunggu saja hasilnya," ujar Badrodin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com