JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Deiyai, Dewie Yasin Limpo, mengatakan bahwa proposal PLTMH yang diserahkan ke Menteri ESDM Sudirman Said merupakan aspirasi masyarakat Papua.
"Saya serahkan di rapat kerja itu ke Pak Menteri adalah aspirasi dari masyarakat Deiyai. Dan itu atas izin pimpinan sidang dan Ketua Komisi VII," ujar Dewie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Proposal itu diberikan Dewie ke Sudirman usai rapat kerja di Komisi VII DPR RI pada 8 April 2015.
Menurut Dewie, proposal merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Deiyai yang ingin disampaikan ke Menteri ESDM melalui dirinya.
Ditemui usai sidang, Dewie Yasin Limpo mengatakan keterangan yang diberikan Sudirman dalam persidangan terkait proposal telah sesuai dengan kenyataan.
Dewie menambahkan, setelah menyerahkan proposal tersebut, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan lagi dengan Sudirman Said.
Dewie mengaku hanya bertemu dengan Sudirman saat rapat Komisi VII dengan Kementerian ESDM. Ia pun mengaku tidak mengetahui bahwa proposal yang diserahkannya tidak memenuhi syarat.
"Yang mengetahui teknisnya bukan kami. Yang mengetahui kementerian terkait atau dirjen terkait. Sebagai anggota DPR, menyampaikan aspirasi adalah tugas," ucap anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura itu.
Saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut, Sudirman Said mengakui bahwa terdakwa Dewi Yasin Limpo pernah memberikan proposal terkait usulan pembangunan proyek.
(Baca: Menteri ESDM Akui Dewi Yasin Limpo Pernah Berikan Proposal Proyek PLTMH)
Proposal tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Deiyai dan disampaikan melalui Dewi Yasin Limpo.
Namun, Sudirman Said menjelaskan, proposal yang diajukan tersebut belum memenuhi syarat-syarat pengajuan proposal pada umumnya.
(Baca: Tak Penuhi Syarat, Proposal Pembangkit Listrik di Deiyai Ditolak Kementerian ESDM)
Dalam pengajuan tersebut, kata Said tidak dilengkapi dengan syarat yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, salah satunya adalah soal studi kelayakan.
"Syaratnya tidak hanya berupa proposal kan tapi ada macam-macamnya, seperti studi kelayakan," ujar Sudirman Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.