JAKARTA, KOMPAS.com - Proposal pengajuan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Deiyai, Papua, yang diajukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, lrenius Adii, pernah ditolak oleh Kementerian ESDM.
Alasannya, proposal tersebut dinilai belum memenuhi syarat pengajuan program.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam sidang terdakwa Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Dewie merupakan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura yang diduga menerima suap dalam kasus tersebut.
"Surat yang kedua itu kurang memenuhi syarat, jadi dikembalikan proposalnya," ujar Rida kepada Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor.
Menurut Rida, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan, ditentukan beberapa syarat yang harus dilengkapi dalam pengajuan proposal ke Kementerian ESDM.
Beberapa syarat tersebut, yakni proposal pengajuan wajib mencantumkan hasil studi kelayakan, studi teknis, ketersediaan lahan, serta menyatakan kesanggupan untuk menerima dan mengelola.
"Seingat saya, studi sama detail engineering design itu yang tidak ada," kata Rida.
Menurut Rida, syarat-syarat tersebut sangat penting untuk dipenuhi. Sebab, persetujuan Dirjen EBTKE terhadap proposal yang diterima akan diaudit oleh Inspektur Jenderal Kementerian ESDM sebelum program dan penganggaran dilakukan.
Dalam kasus ini, Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang dari lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.
Uang tersebut ditujukan agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar. Dengan demikian, Dewie meminta jatah sebesar Rp 2 miliar.
Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie, masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura. Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya langsung ditangkap KPK di lokasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.