Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Berkas Novel Baswedan, Jaksa Mengaku Keterangan Saksi Meragukan

Kompas.com - 23/03/2016, 20:06 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan mengungkap alasan pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pihak kejaksaan menyampaikan alasan mereka menghentikan kasus karena tidak adanya cukup bukti, pengakuan saksi yang tak konsisten, serta tak memenuhi syarat.

"Hasil BAP para saksi keterangannya berubah-ubah, serta tak ada saksi secara konsisten melihat langsung Novel Baswedan melakukan penembakan pada saat kejadian," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Ade Hermawan, usai sidang praperadilan, Rabu (23/3/2016).

(Baca: Pemohon Praperadilan Dianggap Tak Saksikan Penganiayaan oleh Novel Baswedan)

Selain itu jaksa juga menjelaskan, pelaporan gugatan pra peradilan korban pada kasus Novel Baswedan tidak memiliki kekuatan hukum. Faktanya, korban tidak termasuk dalam pihak yang berkepentingan dalam hal ini.

"Pengajuan gugatan praperadilan tak ada legal standing, sesuai aturan yang berhak mengajukan praperadilan adalah penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan," tambah Ade.

Sejauh ini, kata Ade, korban tidak pernah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, maka korban yang dianggap sebagai pihak ketiga tidak memiliki kepentingan.

(Baca: Korban Dugaan Penganiayaan Novel Baswedan Resmi Daftarkan Praperadilan)

Ia juga menambahkan hasil kajian ombudsman, pelaporan dinyatakan menyalahi administrasi, karena pelaporan dilakukan oleh pihak yang tidak melihat, mendengar, dan merasakan langsung kejadian.

"Yang melaporkan kasus ini bukan korban, faktanya adalah Yogi Haryanto salah seorang anggota kepolisian Bengkulu, yang tidak melihat, dan merasakan langsung kejadian itu," ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Irwansyah, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan, Yuliswan menyatakan tak benar jika korban tidak pernah melaporkan perkara penganiayaan ke penegak hukum.

"Tahun 2012 perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com