Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Faktor Ini Sebabkan Pejabat Negara Malas Buat LHKPN

Kompas.com - 23/03/2016, 17:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch, Indonesia Parliamentary Center serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mencatat, setidaknya ada empat hal yang melatarbelakangi banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang masih tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peneliti ICW Almas Sjafrina menyebutkan, alasan pertama yakni rendahnya komitmen anggota dewan untuk menjadi penyelenggara negara yang jujur dan transparan.

"Laporan KPK, hanya sekitar 60 persen yang melaporkan LHKPN. Ini menunjukkan ketidakpatuhan atau kemalasan anggota DPR untuk melapor," ujar Almas di Kantor ICW, Kalibata, Rabu (23/3/2016).

Kesibukan dan kelalaian dinilai tak bisa menjadi alasan. Pasalnya, anggora DPR periode 2014-2019 sudah hampir dua tahun menjabat.

Alasan kedua yaitu tidak bekerjanya partai politik dalam mengawasi kadernya di DPR. Almas menuturkan, anggota DPR dicalonkan oleh partai politik pada pemilu legislatif, sehingga sudah seharusnya partai mengawasi dan memastikan kadernya menjadi penyelenggara negara yang baik dan patuh terhadap Undang-Undang.

(Baca: Gerindra, Nasdem, dan Hanura Jadi Fraksi yang Anggotanya Paling Sedikit Lapor LHKPN)

"Kami melihat parpol tidak mengingatkan kadernya di DPR untuk menjadi kader sekaligus anggota DPR yang baik dan penyelenggara negara yang bersih," imbuh dia.

Alasan ketiga yaitu lemahnya sanksi yang dijatuhkan apabila kewajiban melapor LHKPN dilanggar. Almas menuturkan, pelru diatur sanksi yang dapat memaksa hingga membuat penyelenggara negara jera jika tak melapor LHKPN.

"Seperti pengumuman nama yang bersangkuran kepada publik, penundaan pemberian tunjangan atau gaji, penundaan naik jabatan, larangan menduduki jabatan strategis atau pimpinan, denda hingga pencopotan dari jabatan," papar Almas.

(Baca: ICW Minta KPK Segera Umumkan Anggota DPR yang Belum Laporkan LHKPN)

Adapun penyebab terakhir, adalah tidak terintegrasinya kewajiban melapor LHKPN dengan Undang-undang terkait lainnnya. Salah satunya UU Pemilu Legislatif.

Almas menuturkan, pada Pasal 5 UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, LHKPN tak hanya wajib dilaporkan setelah penyelenggara negara yang bersangkutan menjabat, tapi juga sebelum menjabat.

Namun demikian, pelaporan LHKPN belum menjadi satu syarat bagi seorang anggota legislatif untuk menjadi anggota legislatif.

"Beda seperti Pilkada kemarin. Pejabat daerah diwajibkan. Ini belum terjadi di Pileg," kata Almas.

"Laporan KPK, hanya sekitar 60 persen yang melaporkan LHKPN. Ini menunjukkan ketidakpatuhan atau kemalasan anggota DPR untuk melapor," ujar Almas di Kantor ICW,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com