Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Kekurangan Saksi Ahli untuk Perkara Kebakaran Hutan

Kompas.com - 17/03/2016, 13:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengaku kekurangan saksi ahli dalam rangka memproses penyelidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

"Iya (kekurangan). Kami selama ini memang hanya bersandar pada IPB saja untuk jadi saksi ahli," ujar Siti di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Akibat kekurangan saksi ahli, pengusutan perkara kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Indonesia menjadi mandek.

Persoalan ini menjadi pembahasan dalam rapat lintas sektor soal evaluasi penanganan kebakaran hutan di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis siang.

(Baca: Lika-liku Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan)

Turut serta dalam rapat itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, hingga sejumlah Kapolda yang wilayahnya rentan akan kebakaran hutan dan lahan.

Untuk menghadapi persoalan itu, Siti menyatakan Kementerian LHK mulai mendata universitas-universitas yang memiliki pakar untuk dapat dijadikan saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Tadi (dalam rapat) itu dibicarakan juga. Nanti saya akan cek. Kami akan inventory di beberapa kampus. Kami akan carikan lagi," ujar Siti.

Seperti diketahui, penyelidikan dan penyidikan perkara kebakaran hutan butuh keterangan saksi ahli. Namun, akses polisi dalam mendapatkan keterangan saksi ahli terbilang sulit.

(Baca: Banyak Perkara Kebakaran Hutan di Banyasin Belum Selesai, Ini Alasannya)

Contohnya ialah seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (3/3/2016), di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari tujuh perkara kebakaran hutan dan lahan yang diusut, hanya satu perkara yang berstatus P 21 alias lengkap.

Dua perkara dalam tahap penyidikan dan empat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, seperti yang diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuasin, AKP Agus Sunandar, penyidik kesulitan mendatangkan saksi ahli.

(Baca: Indonesia Tidak Mungkin Bebas dari Kebakaran Hutan)

Pertama, polisi harus "mengantre" untuk mendatangkan saksi ahli karena sang saksi masih digunakan di wilayah kepolisian lain.

Kedua, penyidik mengalami prosedur yang berbelit-belit untuk mendatangkan saksi ahli perkara kebakaran hutan dan lahan. Selain harus melalui prosedur surat-menyurat di Kementerian LHK yang membutuhkan waktu, polisi juga harus mengurus izin ke universitas tempat sang saksi ahli bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com