Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2015 menunjukkan angka kekerasan dalam pacaran (KDP) yang cukup tinggi, yakni 2.734 kasus dari total 11.207 kekerasan di ranah personal.
KDP merupakan bentuk kekerasan yang sama dengan yang terjadi dalam rumah tangga, namun perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban.
Menurut Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Indraswari, saat ini tidak ada payung hukum bagi pelaku dan korban yang berstatus pacar.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pun tidak bisa diterapkan dalam kasus-kasus KDP. Sedangkan peraturan hukum lain tidak memadai bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Tidak heran jika angka KDP masih cukup tinggi.
"Dalam kasus KDP yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah, perempuan adalah korban yang mengalami beban berlipat ganda. Stigma sosial, dikeluarkan dari sekolah, bahkan dikucilkan keluarga," ujar Indraswari saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).
Selain itu, kasus kekerasan terhadap anak perempuan juga perlu mendapat perhatian semua pihak. Pemerintah perlu melihat efektivitas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.