Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KDRT Harus Dipandang Sebagai Masalah Kriminal, Bukan Persoalan Privat

Kompas.com - 07/03/2016, 18:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut data yang diperoleh oleh Komisi Nasional Perempuan, laporan kekerasan terhadap perempuan di ranah rumah tangga atau relasi personal sepanjang tahun 2015 mencapai 11.207 kasus dari total 16.217 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dari jumlah tersebut, laporan dipilah dalam bentuk kekerasan terhadap istri (KTI) sebesar 60 persen, kekerasan dalam pacaran (KDP) 24 persen, kekerasan terhadap anak perempuan 8 persen.

Sisanya, adalah kekerasan mantan suami, mantan pacar, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Tingginya presentase kasus KTI, menurut Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Indraswari, menunjukkan bahwa rumah belum menjadi tempat yang aman bagi perempuan.

Menurut dia, hal tersebut terjadi karena ketimpangan relasi gender antara suami dan istri masih cukup besar.

"Antara lain itu ditunjukkan dengan posisi subordinat istri dalam institusi perkawinan," ujar Indraswari di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2016).

Lebih lanjut, dia mengatakan, meskipun sudah ada payung hukum Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun di tingkat implementasi banyak hal yang harus dibenahi.

"Pembenahan perlu agar tidak kontra produktif, seperti misalnya ada kasus istri melaporkan KDRT, yang dilakukann suaminya, suami malah menuntut balik," ungkapnya.

Tingginya kasus kekerasan dalam ranah personal khususnya terhadap istri, mendorong urgensi monitoring dan evaluasi UU Penghapusa KDRT.

Menurut penuturan Indraswari, belum pernah diadakan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terkait implementasinya, meski telah berlaku selama 11 tahun.

"Kekerasan di dalam rumah tangga harus dipandang sebagai masalah kriminal, bukan semata persoalan privat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com