Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Penuntutan Novel, Korban Anggap Kejaksaan Jilat Ludah Sendiri

Kompas.com - 01/03/2016, 19:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan, Irwan Siregar dan Dedi Nuryadi, mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini, Selasa (1/3/2016).

Kuasa hukum kedua korban, Yuliswan menganggap kejaksaan tidak konsisten dengan pengusutan perkara Novel. Mulanya mereka menerima pelimpahan berkas Novel, kemudian akhirnya perkara itu dianggap tak layak dilanjutkan.

"Jadi menurut saya mereka sama dengan jilat ludah sendiri. Mulanya mereka bilang iya, tapi akhirnya mereka bilang tidak sendiri," ujar Yuliswan daat dihubungi, Selasa petang.

(Baca: Korban Dugaan Penganiayaan Novel Baswedan Resmi Daftarkan Praperadilan)

Atas dasar itu, kedua korban menggugatnya melalui praperadilan. Yuliswan tak terima alasan kejaksaan yang menganggap perkara Novel kurang alat bukti. Padahal, kata dia, semua proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap sudah dilewati tanpa hambatan.

Semua keterangan saksi sudah dikumpulkan, penyidik menyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Bahkan, jadwal sidang Novel sudah ditentukan.

"Tanpa angin, tanpa badai, berkas ditarik. Entah untuk disempurnakan atau dihentikan," kata Yuliswan.

Jika berdalih kurang alat bukti, Yuliswan menganggap tindak pidana itu bisa dibuktikan dalam persidangan karena sudah masuk ranah penuntutan. Alasan kasus kadaluarsa pun tak bisa diterima oleh Yuliswan dan kliennya.

(Baca: Akhir Perjalanan Kasus Novel Baswedan)

"Kalau mereka pihak tersangka tidak terima atau menilai kadaluarsa, mereka ada kuasa hukum. Saat sidang pertama, mereka mengajukan eksepsi penolakan dengan alasan kadaluarsa. Nanti hakim yang akan menilai, apa ini udah kadaluarsa apa belum," kata dia.

Yuliswan yakin gugatannya akan dimenangkan hakim praperadilan. Menurut dia, wajar jika kliennya menuntut keadilan melalui jalur hukum ini.

Kejaksaan menghentikan penuntutan Novel dikarenakan dua hal, yaitu kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus. Dari sisi masa penanganan perkara, semestinya kasus ini sudah kadaluarsa pada 18 November lalu.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2004. Jaksa penuntut umum pun ragu melanjutkan perkara itu ke penuntutan. Diakui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad, bahwa sempat terjadi pembahasan panjang untuk menentukan nasib Novel.

(Baca: Di Depan Pimpinan KPK, Korban Menangis dan Curhat Dianiaya Novel Baswedan)

Alasan yang mendasari penghentian penuntutan salah satunya ialah kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel. Terlebih lagi tak ada saksi mata yang menyaksikan kejadian pada 18 Februari 2004 malam itu.

Meski proyektil yang bersarang di tubuh korban berasal dari senjata milik Polres Bengkulu, namun tidak bisa dibuktikan bahwa Novel yang menggunakan senjata untuk menembaknya.

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.

Kasus ini tetal bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com