Kuasa hukum kedua korban, Yuliswan menganggap kejaksaan tidak konsisten dengan pengusutan perkara Novel. Mulanya mereka menerima pelimpahan berkas Novel, kemudian akhirnya perkara itu dianggap tak layak dilanjutkan.
"Jadi menurut saya mereka sama dengan jilat ludah sendiri. Mulanya mereka bilang iya, tapi akhirnya mereka bilang tidak sendiri," ujar Yuliswan daat dihubungi, Selasa petang.
(Baca: Korban Dugaan Penganiayaan Novel Baswedan Resmi Daftarkan Praperadilan)
Atas dasar itu, kedua korban menggugatnya melalui praperadilan. Yuliswan tak terima alasan kejaksaan yang menganggap perkara Novel kurang alat bukti. Padahal, kata dia, semua proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap sudah dilewati tanpa hambatan.
Semua keterangan saksi sudah dikumpulkan, penyidik menyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Bahkan, jadwal sidang Novel sudah ditentukan.
"Tanpa angin, tanpa badai, berkas ditarik. Entah untuk disempurnakan atau dihentikan," kata Yuliswan.
Jika berdalih kurang alat bukti, Yuliswan menganggap tindak pidana itu bisa dibuktikan dalam persidangan karena sudah masuk ranah penuntutan. Alasan kasus kadaluarsa pun tak bisa diterima oleh Yuliswan dan kliennya.
(Baca: Akhir Perjalanan Kasus Novel Baswedan)
"Kalau mereka pihak tersangka tidak terima atau menilai kadaluarsa, mereka ada kuasa hukum. Saat sidang pertama, mereka mengajukan eksepsi penolakan dengan alasan kadaluarsa. Nanti hakim yang akan menilai, apa ini udah kadaluarsa apa belum," kata dia.
Yuliswan yakin gugatannya akan dimenangkan hakim praperadilan. Menurut dia, wajar jika kliennya menuntut keadilan melalui jalur hukum ini.
Kejaksaan menghentikan penuntutan Novel dikarenakan dua hal, yaitu kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus. Dari sisi masa penanganan perkara, semestinya kasus ini sudah kadaluarsa pada 18 November lalu.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2004. Jaksa penuntut umum pun ragu melanjutkan perkara itu ke penuntutan. Diakui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad, bahwa sempat terjadi pembahasan panjang untuk menentukan nasib Novel.
(Baca: Di Depan Pimpinan KPK, Korban Menangis dan Curhat Dianiaya Novel Baswedan)
Alasan yang mendasari penghentian penuntutan salah satunya ialah kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel. Terlebih lagi tak ada saksi mata yang menyaksikan kejadian pada 18 Februari 2004 malam itu.
Meski proyektil yang bersarang di tubuh korban berasal dari senjata milik Polres Bengkulu, namun tidak bisa dibuktikan bahwa Novel yang menggunakan senjata untuk menembaknya.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Kasus ini tetal bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.