JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga dari 10 fraksi di DPR RI menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berharap saat pembahasan berikutnya, makin banyak fraksi yang ikut menolak.
"Sekarang sudah tiga yang menolak. Insya Allah, yang lain mendapat hidayah. Kita bisa berdoa supaya dibukakan lagi pintu hatinya," ujar Laode dalam diskusi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Saat ini, fraksi yang menolak UU KPK direvisi adalah Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PKS. Sementara itu, fraksi yang pro ialah PDI-Perjuangan, Golkar, PPP, PAN, PKB, Hanura, dan Nasdem.
Menurut Laode, masih ada waktu bagi fraksi untuk berubah haluan. Sedianya, pembahasan dilakukan hari ini, tetapi diundur menjadi Selasa (23/2/2016) pekan depan.
Sementara itu, sikap KPK tegas, yakni menolak revisi UU KPK. Laode mengatakan, parlemen merupakan representasi rakyat yang memilih dengan harapan membuat perubahan lebih baik.
Adapun yang terjadi saat ini masifnya gerakan masyarakat untuk menolak revisi UU KPK. Laode menganggap hal tersebut ironis. Penolakan masyarakat tidak sejalan dengan sikap anggota DPR di legislatif.
"Kalau rakyat yang jadi konstituen menolak revisi yang melemahkan, kenapa parlemen yang representasi rakyat kok ingin melemahkan dan merevisi UU KPK," kata Laode.
Laode mengatakan, ada alasan tertentu yang membuat KPK menolak UU KPK direvisi. Semua pasal yang tertera dalam draf revisi cenderung melemahkan KPK. Terlebih lagi, tidak adanya naskah akademik yang menjadi dasar revisi.
"Biasanya, setiap revisi UU ada naskah akademik yang didiskusikan dengan perguruan tinggi. Ini tidak ada. Harusnya dikonsultasikan juga dengan lembaga itu sendiri," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.