Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Muhammadiyah: Pemerintah Harus Hentikan Upaya Revisi UU KPK

Kompas.com - 16/02/2016, 13:41 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah, Putra Batubara, menolak segala bentuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan efek pada seluruh segi kehidupan masyarakat, salah satunya di bidang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Tindak pidana korupsi yang terkait dengan sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) terbukti merusak tata kelola SDA yang akhirnya menciptakan kondisi dan kualitas manusia yang buruk.

"Pemerintah perlu menghentikan upaya revisi UU KPK yang bermuara pada pelemahan sistematis kewenangan, fungsi, dan tugas KPK dalam memberantas korupsi di sektor pengelolaan SDA," ujar Putra saat memberikan keterangan terkait penolakan revisi UU KPK bersama tokoh lintas agama di Gedung Pusat Dakwah Muhammadyah, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

(Baca: SBY Galang Dukungan Tolak Revisi UU KPK)

Putra menuturkan, korupsi menyebabkan beragam bencana yang merugikan masyarakat karena pengelolaan SDA dan proyek infrastruktur yang rentan penyelewengan.

Dia mencontohkan kasus dugaan korupsi dalam proyek eksplorasi pengeboran dari sebuah perusahaan di Sidoarjo yang hingga kini menyebabkan kesengsaraan masyarakat di sana. Selain itu, Putra juga menyoroti maraknya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

(Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)

"Saya berpendapat pemerintah harus mempertahankan kewenangan, fungsi, dan tugas KPK saat ini. Saya juga mendesak DPR untuk tidak melanjutkan revisi ke rapat paripurna," tegasnya.

Lebih lanjut, Putra mengimbau seluruh komponen masyarakat sipil dan tokoh lintas agama untuk bersatu melindungi KPK dari upaya pelemahan.

Kompas TV Busyro Muqodas: Penyadapan adalah jantung KPK - Satu Meja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com