Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK

Kompas.com - 15/02/2016, 18:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan di DPR pernah menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjadi parpol oposisi.

Kini, setelah menjadi parpol pemerintah, Fraksi PDI-P berubah sikap. Hal itu dikritik aktivis ICW, Donal Faridz.

Parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu dianggap tidak konsisten. (baca: ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK)

Apa tanggapan F PDI-P? Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno membantah perubahan sikap PDI-P ini ada hubungannya dengan posisi PDI-P di pemerintahan.

Menurut dia, sikap PDI-P dulu dan kini berbeda karena memang ada perbedaan signifikan dari draf RUU KPK yang diusulkan.

"Tahun 2011 saat itu memang perubahannya tidak terfokus, jadi memang nampaknya ada harapan untuk melakukan perubahan secara menyeluruh. Termasuk bagaimana memposisikan ulang KPK dalam konstelasi penegakan hukum di Indonesia," ujar Hendrawan saat dihubungi, Senin (15/2/2016).

Menurut Hendrawan, setidaknya ada 12 perubahan besar dalam draf RUU KPK yang diusulkan saat itu. (Baca: PDI-P Kritik Sikap SBY yang "Balik Badan" soal Revisi UU KPK)

Namun, saat ditanya perubahan apa saja yang ditolak oleh PDI-P, Hendrawan mengaku tidak ingat.

"Harus dipelajari ulang lah karena itu kan sudah lama," ujar Ketua DPP PDI-P ini.

Sementara, lanjut dia, draf RUU KPK yang diusulkan 45 anggota DPR dari 6 fraksi saat ini hanya mencakup empat hal. (Baca: Politisi PDI-P: Naskah Akademik Revisi UU KPK Tak Boleh Beredar di Publik)

Empat perubahan itu, yakni disepakati adalah pembentukan dewan pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan, kewenangan penyadapan, serta kewenanganan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

"Akhirnya kami PDI-P oke lah kalau perubahannya seperti ini mendukung. Yang penting empat hal ini diatur dengan baik," ucap Hendrawan.

PDI-P pernah menolak revisi UU KPK pada 3 Juli 2012. Saat voting dalam rapat internal Komisi III, tujuh fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK, yakni Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura.

Satu fraksi, yakni PKS, tak mengambil sikap. Hanya PDI-P yang saat itu menyatakan penolakan. (Baca: Meski "Panen" Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf RUU KPK)

Kini, PDI-P menjadi motor pengusul revisi UU KPK dengan 15 anggotanya ikut mengusulkan draf RUU tersebut.

Memang ada 30 anggota DPR dari lima fraksi lain yang ikut menandatangani draf usulan revisi UU KPK.

Namun, hanya dua anggota PDI-P, Ichsan Soelistyo dan Risa Mariska, yang selalu aktif saat pembahasan RUU ini di Baleg DPR. (Baca: Sikap Tegas Jokowi soal Revisi UU KPK Dinanti)

Hingga saat ini, baru tiga Fraksi di DPR yang menolak pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan, yakni F-Gerindra, F-Demokrat, dan F-PKS.

DPR akan menggelar rapat paripurna membahas soal revisi tersebut pada Kamis (18/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com