Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Undang-undang Bukan Satu-satunya Jalan Menguatkan KPK

Kompas.com - 13/02/2016, 16:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah seharusnya tidak melihat revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai satu-satunya jalan untuk menguatkan KPK.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengakui bahwa memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam tubuh KPK. Namun, pembenahan tersebut bisa dilakukan secara internal dan melalui penegakan pasal-pasal yang sudah ada di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Saya juga tidak mendewakan KPK. Memang saya akui ada hal-hal yang perlu dibenahi. Tapi apakah semua kelemahan harus diatasi dengan merevisi uu?" ujar Bivitri dalam sebuah diskusi mengenai revisi UU KPK di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

(Baca: Jusuf Kalla: Kenapa Harus Khawatir kalau KPK Ada Pengawasnya?)

Dia mencontohkan, terkait pemberian kewenangan penghentian penyidikan atau SP3, KPK bisa menggunakan pasal dakwaan bebas dalam KUHAP jika tersangka sudah tidak bisa lagi melanjutkan proses penyidikan karena sakit.

Soal pengawasan, Bivitri mengungkapkan dewan pengawas sebaiknya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin penyadapan. Karena, idealnya izin penyadapan hanya bisa diberikan oleh lembaga penegakan hukum seperti pengadilan.

"Melihat lembaga seperti KPK yang ada di Hongkong, mereka punya dewan pengawas, tapi tidak bisa memberikan izin penyadapan," ujarnya.

(Baca: Pemerintah Persilakan Partai Tolak Revisi UU KPK, tetapi...)

Sementara itu, praktisi hukum Refly Harun berpendapat, politik legislasi yang ada di DPR saat ini cenderung memperlamah dan dalam jangka panjang akan berusaha menghilangkan KPK.

Refly melihat upaya melemahkan didasari oleh keberhasilan KPK yang bisa menangkap orang-orang yang sebelumnya tidak tersentuh oleh hukum.

"Hanya KPK yang bisa mendobrak lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Rasanya belum pernah DPR ditangkap oleh penegak hukum lain. UU KPK memang tidak sempurna. Tapi kan nggak harus dengan perubahan undang-undang," katanya.

(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)

Baik Bivitri maupun refly, mengatakan bahwa saat ini revisi UU KPK tidak diperlukan. Bila revisi tetap dijalankan, maka perlu ada pengkajian dan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui poin-poin masukan yang benar-benar akan menguatkan KPK.

"Objek KPK itu kan penyelenggara negara dan penegak hukum. Ya pada dasarnya semua orang tidak suka diawasi. Selalu ada upaya untuk menghindari," ujar Refly.

Kompas TV Revisi Undang-undang Harus Menguatkan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com