JAKARTA, KOMPAS.com — Yuliswan selaku pengacara korban dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan meminta proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap berjalan. Ia menolak kasus tersebut dihentikan begitu saja.
"Kita menolak kasus ini dicabut karena tidak ada keinginan dari kita," ujar Yuliswan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Yuliswan menganggap bahwa kasus ini delik pidana murni. Ia menilai bahwa tidak ada alasan bagi KPK untuk meminta penghentian kasus tersebut karena pada saat kejadian, Novel belum menjadi bagian dari KPK.
Kedatangan Yuliswan ke KPK untuk menyampaikan surat dari korban kasus Novel, Dedi Muryadi. Surat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan KPK dengan maksud menyeimbangkan opini yang selama ini hanya muncul dari pihak Novel.
"Klien saya minta penegakan hukum yang benar. Tidak ada campur tangan pihak lain karena negara kita adalah negara hukum," kata Yuliswan.
Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.
Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.