JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sikap pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berseberangan terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Akibat silang pandang ini, menurut dia, kini DPR yang menjadi korban.
"DPR jadi kambing hitam seolah-olah ingin melemahkan KPK. Padahal DPR jelas kami tak ingin melemahkan," kata Hidayat di Jakarta, Minggu (7/2/2016).
Menurut Hidayat, perbedaan pandangan antara pemerintah dan KPK sangat jelas terlihat dari pernyataan di media massa. (baca: Jokowi Bisa Masuk dalam Sejarah Pengebirian KPK)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan revisi ditujukan untuk menguatkan KPK.
Sementara pimpinan KPK sendiri merasa draf revisi yang ada saat ini melemahkan lembaga antirasuah tersebut. (baca: Abdullah Hehamahua: Presiden Jokowi Tidak Konsisten)
Adapun pihak Istana Negara menyatakan Presiden Joko Widodo akan menarik diri dari revisi apabila justru melemahkan KPK.
Padahal, lanjut Hidayat, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah, DPR dan KPK bahwa revisi hanya akan terdiri dari empat poin. (baca: Ini 45 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK)
Empat poin tersebut, yakni mengenai kewenangan penyadapan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, dewan pengawas, dan kewenangan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
"Kenapa lagi-lagi DPR dikorbankan? Harusnya DPR bukan dikorbankan, tapi dihormati sebagai lembaga yang terhormat," ucap Anggota Komisi VIII DPR ini.
Menurut Hidayat, jika kondisinya tetap seperti ini, maka PKS tidak akan ikut membahas revisi UU KPK. Dia menilai PKS tidak perlu ikut-ikutan jadi kambing hitam dalam polemik ini. (baca: Berkali-kali Gagal, Anggota DPR Tak Kapok Juga Revisi UU KPK)
"Kami siap membahas kalau itu sudah kesepaktan pemerintah dan KPK. Kalau pemerintah dan KPK tak sepakat kami kembali ke posisi semula. Kami tidak akan membahas," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.