"Nuansanya ahistoris, bukan berdasarkan itikad baik, dan bukan untuk memperkuat KPK. Sangat perlu ditolak," kata Julius di Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2016).
Julius mendorong Presiden Joko Widodo menegaskan sikap pemerintah untuk tidak mengikuti pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.
Ia juga berharap, para pembantu Presiden dapat satu suara menolak revisi terhadap UU tersebut.
Julius menilai, revisi UU KPK akan berdampak buruk pada usaha memerangi kejahatan korupsi.
Pasalnya, substansi revisi berkutat pada pembentukan dewan pengawas, penyadapan, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan penyidik independen.
"Mekanisme penindakan betul-betul dikebiri. Ke depannya akan banyak korupsi di Indonesia. Catatan sejarah akan menjelaskan bahwa Jokowi menjadi Presiden yang mendukung pengebirian terhadap KPK," pungkas Julius.