Padahal, menurut Busyro, rencana revisi tersebut telah berulang kali gagal.
"Sebenarnya, yang tidak menghormati DPR ya sebagian teman-teman fraksi yang berkali-kali coba tapi gagal, tidak kapok. Ini sudah yang kelima belas kalinya," ujar Busyro, saat ditemui di Kantor PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).
Busyro menilai wajar jika pimpinan KPK tidak hadir memenuhi undangan Badan Legislasi DPR untuk membahas revisi UU KPK.
Menurut Busyro, tidak ada satu pun poin revisi yang bisa memperkuat KPK.
Keempat poin yang diajukan justru memperlemah KPK. Busyro mengatakan, karena DPR adalah representasi dari partai politik, ia meminta agar pimpinan dan para elit partai untuk menolak pelemahan KPK.
Jika partai politik memiliki keinginan sama untuk memberantas korupsi, maka pimpinan partai harus menyatakan menolak revisi UU KPK.
KPK absen dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (4/2/2016).
Sedianya, dalam rapat tersebut, Baleg ingin mendapatkan masukan dari KPK terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti menegaskan, sejak awal KPK telah menolak rencana revisi tersebut.
Sebab, UU yang ada saat ini sudah cukup untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, pimpinan KPK memberikan jawaban tertulis melalui surat terkait keinginan revisi itu. Surat itu ditandatangani Ketua KPK Agus Raharjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.