Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg DPR: Draf RUU KPK Masih Bisa Berubah

Kompas.com - 01/02/2016, 16:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menegaskan, draf revisi UU KPK yang sudah disiapkan oleh para pengusul masih bisa berubah. Semuanya akan sangat bergantung pada masukan setiap fraksi di DPR, pakar, hingga dari pimpinan KPK sendiri.

"Pasti masih bisa berubah. Kita lihat perkembangan, ini sangat luar biasa dinamikanya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/1/2016).

Saat ini, draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh dua anggota Baleg dari Fraksi PDI-P memuat empat poin perubahan.

Pertama, akan dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK tak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

"Satu hingga dua hari ini mudah-mudahan kita bisa undang pimpinan KPK untuk membahas empat poin ini," ucap Supratman.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, pimpinan KPK penting untuk didengar pendapatnya karena merupakan pelaksana dari undang-undang yang akan direvisi.

Supratman menyadari, pimpinan KPK sebelumnya sudah menyatakan penolakan atas empat poin yang akan direvisi ini. Namun, menurut dia, sikap tersebut masih bisa berubah.

(Baca: DPR Beri Kewenangan ke KPK untuk Hentikan Penyidikan)

"KPK mungkin belum mendapatkan draf yang diusulkan pengusul, maka kita harap ketika pengusul menyerahkan naskah akademiknya, lalu menyerahkan draf RUU, maka KPK bisa lihat apakah ada pelemahan atau tidak," ucap Supratman.

Setelah mendengar masukan dari KPK hingga pakar, barulah Baleg akan membentuk panja revisi UU ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com