"Pasti masih bisa berubah. Kita lihat perkembangan, ini sangat luar biasa dinamikanya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/1/2016).
Saat ini, draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh dua anggota Baleg dari Fraksi PDI-P memuat empat poin perubahan.
Pertama, akan dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)
Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK tak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
"Satu hingga dua hari ini mudah-mudahan kita bisa undang pimpinan KPK untuk membahas empat poin ini," ucap Supratman.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, pimpinan KPK penting untuk didengar pendapatnya karena merupakan pelaksana dari undang-undang yang akan direvisi.
Supratman menyadari, pimpinan KPK sebelumnya sudah menyatakan penolakan atas empat poin yang akan direvisi ini. Namun, menurut dia, sikap tersebut masih bisa berubah.
(Baca: DPR Beri Kewenangan ke KPK untuk Hentikan Penyidikan)
"KPK mungkin belum mendapatkan draf yang diusulkan pengusul, maka kita harap ketika pengusul menyerahkan naskah akademiknya, lalu menyerahkan draf RUU, maka KPK bisa lihat apakah ada pelemahan atau tidak," ucap Supratman.
Setelah mendengar masukan dari KPK hingga pakar, barulah Baleg akan membentuk panja revisi UU ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.