Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Masa Penahanan Kasus Terorisme Dinilai Rentan Praktik Penyiksaan

Kompas.com - 25/01/2016, 21:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-terjadinya serangan terorisme di kawasan Thamrin, muncul usulan dari pemerintah untuk menambah masa penahanan terduga teroris selama penyelidikan dan penyidikan.

Langkah ini didorong untuk mendukung pencegahan dan penindakan terorisme.

Usul tersebut akan menjadi salah satu poin dalam revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun, Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan bahwa penambahan masa penahanan rentan menimbulkan praktik penyiksaan. Usulan perpanjangan tersebut dinilai tidak diperlukan.

Jika dibandingkan untuk tindak pidana lain, yang diatur dalam KUHAP di mana masa penahanan hanya 1x24 jam, UU Antiterorisme yang ada saat ini dianggap cukup.

"Penambahan masa penahanan berpotensi abuse of power. Jangan diperpanjang," ujar Al Araf, di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2016).

"Jangan sampai negara menjadi rezim teror. Melawan teror dengan melahirkan teror baru," kata dia.

Menurut Al Araf, rencana revisi UU Antiterorisme oleh pemerintah seharusnya menempatkan perlindungan terhadap kebebasan dan hak asasi manusia tiap individu.

Atas nama keamanan, kebebasan tidak bisa dikorbankan.

Karena itu pemerintah diminta tetap menjunjung tinggi tatanan negara yang demokratik, prinsip-prinsip negara hukum, serta menjamin kebebasan dan hak asasi manusia.

"Mari kita melihat pengalaman kasus penculikan aktivis. Sampai sekarang kita tidak tahu siapa yang menculik dan ditahan di mana para aktivis itu," ujar Al Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com