KOMPAS.com — Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Instruksi Dirjen Hubud yang melarang penggunaan telepon genggam (ponsel) oleh setiap karyawan bandara yang ada di sisi udara (airside) di semua bandara di Indonesia.
Airside adalah sisi di bandar udara di mana pesawat berada, atau sisi setelah melewati pemeriksaan keamanan, imigrasi, serta bea dan cukai.
Hal tersebut dilakukan oleh Dirjen Hubud Kemenhub sebagai tindakan antisipasi agar kejadian pembobolan bagasi di bandara tidak terulang lagi.
Dalam salinan instruksi yang diterima Kompas.com, Rabu (13/1/2016), instruksi tersebut bernomor INST 1 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo pada tanggal 13 Januari.
Dirjen Hubud merasa pengelola bandara perlu melakukan peningkatan keamanan untuk mencegah kejadian pembobolan bagasi terulang kembali.
Pelarangan penggunaan telepon genggam di airside menjadi salah satu dari lima rekomendasi lain yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubud agar pembobolan bagasi tidak terulang lagi.
Instruksi lainnya adalah sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan keamanan terhadap karyawan yang bertugas di pintu keluar masuk airside.
- Membuat satu pintu akses bagi karyawan yang bertugas di airside.
- Melakukan pendataan barang-barang yang dibawa karyawan airside.
- Menyediakan telepon umum di area airside.
Instruksi Dirjen Hubud tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada Rabu (13/1/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.