JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memindahkan mantan Wakil Bupati Lebak yang maju menjadi calon dalam Pilkada Lebak, Amir Hamzah dan calon wakilnya, Kasmin, ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Keduanya merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi sengketa pilkada Lebak, Banten yang sebelumnya menghuni Rumah Tahanan KPK.
"Hari ini pukul 16.50 jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi dari Rutan C1 dan Guntur ke Lapas Sukamiskin Bandung, atas nama Amir Hamzah dan Kasmin," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis tiga tahun dan lima bulan terhadap Amir dan vonis tiga tahun kepada Kasmin.
Keduanya juga divonis dengan hukuman denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Penetapan Amir dan Kasmin sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar.
Kasus bermula ketika kedua orang pasangan calon itu maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar.
(Baca: Diduga Ikut Suap Akil, Amir Hamzah dan Kasmin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka)
Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Amir dan Kasmin pun menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu.
Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.
Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Amir dan Kasmin kemudian didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.