Hal ini dipicu berakhirnya masa bakti kepengurusan Golkar hasil Munas Riau dan SK terbaru tak mengesahkan kepengurusan lainnya versi Munas Bali.
Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menilai, Partai Golkar tidak perlu menggelar munas.
Menurut dia, secara hukum, pelaksanaan Munas Bali sah.
"Tidak perlu ada munas lagi karena menurut Pengadilan Negeri Jakarta Utara Munas Bali sah. Hasil kepengurusan sah," ujar Yusril seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Dia menjelaskan, setelah dicabutnya SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, dasar hukum kepengurusan Gokar kembali pada keputusan PN Jakarta Utara yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Putusan itu menyatakan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Bali.
Sementara itu, Munas Ancol dan kepengurusannya dinyatakan tidak sah. Meski ada kasasi atas putusan PN Jakut, menurut Yusril, pengurus Golkar hasil Munas Bali tetap sah.
Sebelumya, Akbar Tandjung mendesak agar kedua kubu segera melakukan munas pada awal 2016.
Dorongan segera menggelar munas juga muncul dari Generasi Muda Partai Golkar. Munas diharapkan menghasilkan rekonsiliasi antara kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga tokoh senior Golkar mengatakan bahwa kedua kubu sudah setuju akan menggelar munas.
Akan tetapi, sebelum sampai munas, Kalla menyarankan adanya rapimnas dan pembentukan kepengurusan Golkar yang mengakomodasi kedua kubu.
Kalla berharap pekan ini pembicaraan awal penyatuan pengurus itu bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.