JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Nusa Tenggara Timur menyerahkan laporan AKBP Albert Neno ke Bareskrim Polri, Senin (4/1/2016).
Albert melaporkan salah seorang anggota DPR RI Komisi III, Herman Herry, atas tuduhan pengancaman dan fitnah.
"Tadi pagi kami serahkan laporan anak buah saya," ujar Kapolda NTT Brigjen (Pol) Endang Sunjaya saat ditemui wartawan di Kompleks Mabes Polri, Senin siang.
Alasan penyerahan laporan tersebut, lanjut Endang, ialah atas dasar menghindari konflik kepentingan. Penyidik Polda NTT merasa akan lebih netral jika laporan tersebut diusut oleh Mabes Polri.
"Nanti dianggap ada apa-apa, lagi. Maka itu, kami serahkan ke Bareskrim. Yang jelas anggota saya akan tetap saya perjuangkan," ujar Endang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat Bareskrim Polri yang menyatakan apakah menerima atau menolak penyerahan laporan Albert tersebut.
Sebelumnya, Albert dan jajarannya menggerebek dan menyita minuman keras di wilayah Kupang, NTT, 25 Desember 2015.
Aksi Albert menuai protes dari salah satu anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry. Protes Herman dilatari banyak pengusaha miras yang mengadu penggerebekan dan penyitaan itu.
Herman pun langsung menelepon Albert dan mengajak bertemu di salah satu hotel. Namun, Albert menolaknya.
Buntutnya, Albert melaporkan Herman ke Polda NTT atas tuduhan pengancaman dan fitnah sebagaimana komunikasi mereka berdua di telepon beberapa saat setelah penggerebekan dan penyitaan miras.
Herman Herry sendiri menanggapi laporan Albert secara dingin. Kepada sejumlah wartawan, dia mengaku tidak pernah menelepon, apalagi memfitnah dan mencaci maki Albert Neno.
(Baca: Dipolisikan Polisi, Anggota Komisi III DPR Ini Menanggapi Dingin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.