"Dalam pengembangam penyidikan dugaan korupsi proyek sarpras Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, pihak swasta, sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).
(Baca: Choel Mengaku Siap Gantikan Andi Dipenjara)
Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Namun, Yuyuk mengaku belum mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi proyek Hambalang tersebut. (Baca: Wafid: Choel Minta "Fee" 15 Persen dari Proyek Hambalang untuk Andi)
"Kerugian negara AZM, saya belum dapat informasi," kata Yuyuk.
Surat perintah penyidikan Choel diteken pimpinan KPK pada 16 Desember 2015. (Baca: Deddy Akui Antar Kardus Isi Uang ke Rumah Choel Mallarangeng)
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.