JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng telah memberi kesempatan pada adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora. Akibatnya, Choel pun terlibat dalam pengurusan proyek Hambalang atas sepengetahuan Andi.
"Terdakwa memberi kesempatan kepada Choel berhubungan dengan pejabat-pejabat di Kemenpora dengan mengenalkan Choel dan mengatakan 'ini adik saya yang dapat membantu Kemenpora," ujar Hakim Prim Haryadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Hakim juga menilai Andi memberikan keleluasaan kepada Choel untuk menggunakan ruang kerjanya di lantai 10. Choel diberikan izin menggunakan ruangan kerja Andi untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora dan calon pemenang proyek Hambalang. Saat itu, Choel bertemu dengan Sesmenpora Wafid Muharam dan petinggi PT Adhi Karya yaitu Deddy Kusdinar.
"Terdakwa memberikan sarana kepada Choel. Juga penggunaan ruangan terdakwa oleh Choel dengan calon pemenang lelang," terang hakim.
Menurut hakim, bantahan Andi selama ini tidak didukung alat bukti yang cukup. Sebelumnya, jaksa menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Choel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.