JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI.
Dengan diterimanya surat tersebut, MKD batal memberikan sanksi kepada Novanto.
"Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas pengaduan Saudara Sudirman Said terhadap Yang Terhormat Saudara Drs Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Saudara Novanto sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019, tertanggal 16 Desember 2015," kata Ketua MKD Surahman Hidayat, membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
"Terhitung sejak hari Rabu, 16 Desember 2015, Saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019," ujar Surahman.
Padahal, saat menyampaikan pandangan anggota, sebanyak 10 anggota MKD sudah menyatakan bahwa Novanto melanggar kode etik kategori sedang.
Dengan sanksi sedang, MKD meminta Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Sebanyak 7 anggota MKD lainnya menganggap Novanto melanggar kode etik kategori berat dan meminta pembentukan panel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.