JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bukan inisiator pertemuan pada 8 Juni 2015, antara Maroef, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha M Riza Chalid.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi tindak pidana pemufakatan jahat.
"Yang pasti, yang menginisiasi bukan Pak Maroef," ujar Prasetyo di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Prasetyo tidak secara gamblang menyebut siapa inisiator pertemuan itu. Meski demikian, melalui penyelidikan, diketahui bahwa orang yang memesan tempat pertemuan di Hotel Ritz Carlton Jakarta itu adalah asisten pribadi Setya Novanto yang bernama Medina.
Hal tersebut diketahui setelah penyelidik kejaksaan mendengar keterangan dari Medina, Senin (14/12/2015).
Sebelumnya, penyelidik juga telah meminta keterangan dari Maroef. Jaksa juga sudah menyita ponsel Maroef yang dipakai untuk merekam percakapan. (Baca: Demo di Depan KPK, Massa Pendukung Jokowi Minta Novanto-Riza Ditindak)
Dalam pertemuan tersebut, diduga ada permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.
Selanjutnya, jaksa akan memeriksa Riza. Namun, yang bersangkutan diketahui tengah berada di luar negeri. (Baca: Kejaksaan Butuh Keterangan Riza Chalid karena Dianggap Berperan Dominan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.