JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung masih berupaya memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid karena dianggap memiliki peran besar dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Dia salah satu pihak yang kita anggap perlu karena memiliki peran dominan, seperti yang kita nyatakan akan melakukan pemufakatan jahat," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Prasetyo, kejaksaan masih melakukan penyelidikan secara mendalam mengenai kasus ini.
Kejaksaan berharap agar Riza bersikap sebagai warga negara yang baik dan dengan sukarela memenuhi undangan penyelidik kejaksaan.
"Kalau merasa tidak ada apa-apa, kenapa dia tidak datang? Sementara kita beranggapan dia sedang mempunyai kegiatan di luar," kata Prasetyo.
Pengusutan kasus ini dipicu oleh adanya rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Juni 2015.
Dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan, Maroef mengatakan bahwa dalam pertemuan itu, Riza berbicara soal permintaan saham Freeport untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hingga kini, Kejaksaan Agung baru meminta keterangan dari Maroef, sementara Novanto dan Riza belum memberikan keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.