JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyelidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain.
Menurut dia, hasil penyidikan lembaga lain mengenai dugaan pelanggaran etik dalam sidang etika tidak akan menghilangkan substansi dugaan pelanggaran hukum yang sedang ditangani.
"Kejaksaan tidak boleh terpengaruh hasil kerja institusi lain yang sedang menyelidiki," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
"Ada atau tidak pelanggaran etika, tidak menghilangkan pemufakatan jahat yang sedang kita tangani," kata dia.
Selain itu, kata Prasetyo, jabatan seseorang yang tinggi di suatu lembaga negara tidak akan menghalangi Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum.
Saat ini, penyelidik sedang memeriksa pihak-pihak terkait dan melengkapi barang bukti untuk mendukung penyelidikan.
"Tidak boleh buka peluang intervensi apapun. Kedudukan politik seseorang tidak boleh melemahkan Kejaksaan," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.