JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan bahwa penyelidikan kejaksaan atas kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto tidak terpengaruh unsur politis.
Prasetyo mengklaim bahwa penyelidikan tersebut murni untuk memenuhi tuntutan masyarakat.
"Ini pertaruhan besar, tantangan apakah kita mampu menjawab tuntutan masyarakat," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Menurut Prasetyo, saat ini kejaksaan sedang berupaya memenuhi ekspektasi publik di mana penegakan hukum yang sesuai dengan aturan dan keadilan sedang menjadi harapan masyarakat.
Prasetyo juga mengakui bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan dinilai oleh beberapa orang sebagai sikap politis.
Ia menyatakan bahwa penyelidik Kejaksaan Agung akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan bukti-bukti kuat sehingga penyelidikan dapat segera ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Kita kenyang mengalami tuduhan, tapi ini tidak akan membuat kita surut. Tetap bekerja di bawah koridor keadilan," kata Prasetyo.
Kejaksaan mengusut kasus ini terkait permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.