Dia tetap bersikukuh bahwa rekaman itu ilegal.
"Nanti investigasi yang akan mengungkap semua," kata Firman saat hendak bertemu Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Akan tetapi, Firman mempertanyakan analogi Kapolri yang menyamakan rekaman percakapan kliennya dengan kamera CCTV.
Menurut dia, kamera CCTV dan rekaman yang kini dijadikan alat bukti di Mahkamah Kehormatan Dewan dan Kejaksaan Agung itu adalah dua hal yang berbeda.
Dalam rekaman percakapan yang diambil 8 Juni 2015 itu, Setya Novanto bersama Riza Chalid diduga meminta saham PT Freeport dan saham proyek listrik dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Tidak apple to apple kalau dibandingkan dengan CCTV," kata Firman.
MKD akan menguji rekaman percakapan ke laboratorium forensik Polri karena Setya Novanto menganggap rekaman itu ilegal.
Akan tetapi, MKD gagal meminta rekaman asli itu ke Kejaksaan Agung karena tak diizinkan oleh Maroef.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.