Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman dan Permufakatan Jahat

Kompas.com - 08/12/2015, 15:11 WIB

Oleh: Eddy OS Hiariej

JAKARTA, KOMPAS - Politisi Senayan yang terindentifikasi sebagai Setya Novanto diduga kuat telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

Kasus ini sedang disidangkan oleh Majelis Kehormatan Dewan. Dengan menggunakan logika jungkir balik, beberapa anggota MKD mempertanyakan legal standing dan motivasi Sudirman Said untuk mengadukan persoalan tersebut ke MKD.

Hal ini tampaknya sengaja dipermasalahkan untuk menghindari pokok persoalan yang sebenarnya. Bahkan, ada pemimpin DPR yang, katanya terhormat, tanpa rasa risi dan malu mencoba menyederhanakan persoalan dengan mengatakan bahwa substansi pembicaraan yang telah didengarkan tidak membuktikan apa pun.

Pernyataan demikian memperlihatkan kekuasaan telanjang yang sedang berkolaborasi untuk melindungi Novanto yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran etik, bahkan terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Bukti rekaman

Hal lain yang dipersoalkan dalam sidang MKD, apakah rekaman pembicaraan dapat dijadikan bukti adanya suatu peristiwa hukum? Dalam hukum pembuktian, rekaman pembicaraan adalah real evidence atau physical evidence yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal sebagai barang bukti.

Masih menurut KUHAP, pada dasarnya barang bukti adalah benda yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana atau benda yang diperoleh dari suatu tindak pidana atau benda yang menunjukkan telah terjadinya suatu tindak pidana.

Dengan demikian, rekaman pembicaraan dapat dijadikan bukti sebagai barang yang menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana.

Persoalan lebih lanjut, apakah rekaman pembicaraan merupakan bukti yang sah dalam hukum acara pidana?

Pertanyaan ini berkaitan dengan salah satu parameter hukum pembuktian pidana yang dikenal dengan bewijsvoering.

Secara harfiah bewijsvoering berarti penguraian cara bagaimana menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di pengadilan.

Bagi negara-negara yang cenderung menggunakan due process of law dalam sistem peradilan pidananya, perihal bewijsvoering ini cukup mendapatkan perhatian.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com