"Nanti setelah sidang selesai, kami akan ptuuskan apakah ada potensi pelanggaran berat atau tidak. Kalau dia ada potensi pelanggaran berat maka bentuk panel itu tadi," kata dia di Kompleks Parlemen, Senin (7/12/2015).
Hari ini, MKD telah merampungkan proses pemeriksaan terhada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Senin (7/12/2015). (Baca: Jokowi: Tak Apa Saya Dibilang "Koppig", tapi Kalau Sudah Meminta Saham, Tak Bisa!)
Di dalam sidang MKD yang dilakukan tertutup itu, Setya memberikan pembelaan secara tertulis yang dibacakan saat persidangan. Dari salinan pernyataan yang beredar di tangan wartawan, ada 12 halaman pernyataan bantahan yang dibuat oleh Novanto.
Seluruh pernyataan itu membantah tuduhan yang dibuat Sudirman. (Baca: Apa Alasan Pemeriksaan Setya Novanto Dipimpin Kahar Muzakir?)
Adapun, pembentukan tim panel etik itu diatur dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.
Penggalan aturan tata cara pembentukan tim panel etik oleh MKD antara lain;
Pasal 40
(1) MKD membentuk Panel untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota MKD dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.
(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan MKD.
(5) Anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat harus memiliki integritas yang mewakili akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau praktisi hukum.
(6) Pimpinan MKD menerima usulan bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat secara terbuka.
(7) Bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat diseleksi dan ditetapkan dalam rapat pleno MKD.