Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Potensi Pelanggaran Berat Setya Novanto, MKD Bentuk Panel

Kompas.com - 07/12/2015, 20:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengungkapkan, MKD tak menutup kemungkinan untuk membuat panel pada kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Hal itu dimungkinkan jika pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran serius. 

Namun sebelum itu, MKD perlu mengkaji seluruh keterangan yang diperoleh dari Ketua DPR Setya Novanto dan dua saksi sebelumnya yakni, Menteri ESDM Sudirman dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. 

"Nanti setelah sidang selesai, kami akan ptuuskan apakah ada potensi pelanggaran berat atau tidak. Kalau dia ada potensi pelanggaran berat maka bentuk panel itu tadi," kata dia di Kompleks Parlemen, Senin (7/12/2015).

Hari ini, MKD telah merampungkan proses pemeriksaan terhada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Senin (7/12/2015). (Baca: Jokowi: Tak Apa Saya Dibilang "Koppig", tapi Kalau Sudah Meminta Saham, Tak Bisa!)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Di dalam sidang MKD yang dilakukan tertutup itu, Setya memberikan pembelaan secara tertulis yang dibacakan saat persidangan. Dari salinan pernyataan yang beredar di tangan wartawan, ada 12 halaman pernyataan bantahan yang dibuat oleh Novanto.

Seluruh pernyataan itu membantah tuduhan yang dibuat Sudirman. (Baca: Apa Alasan Pemeriksaan Setya Novanto Dipimpin Kahar Muzakir?)

Adapun, pembentukan tim panel etik itu diatur dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.

Penggalan aturan tata cara pembentukan tim panel etik oleh MKD antara lain;

Pasal 40

(1) MKD membentuk Panel untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.

(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota MKD dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.

(3) Anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.

(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan MKD.

(5) Anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat harus memiliki integritas yang mewakili akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau praktisi hukum.

(6) Pimpinan MKD menerima usulan bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat secara terbuka.

(7) Bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat diseleksi dan ditetapkan dalam rapat pleno MKD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com