JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyarankan Ketua DPR Setya Novanto melapor kepada polisi, jika merasa ada haknya yang dilanggar oleh orang lain.
Hal itu diucapkan Junimart, setelah Novanto membantah segala dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya.
"Tadi, di akhir persidangan, saya katakan kepada Beliau (Novanto), pergunakan hak-hak yang ada. Jika ada yang dilanggar, lapor polisi," ujar Junimart, saat ditemui seusai sidang MKD di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Dalam pembelaannya di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Novanto membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dia pun menuding Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melakukan suatu rekayasa politik luar biasa.
(Baca: Setya Novanto Tuding Sudirman Said Lakukan Rekayasa Politik Luar Biasa)
Sudirman melaporkan Novanto atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
"Saya sungguh mencermati, merasakan, dan melihat, bagaimana pengaduan yang disampaikan Saudara Pengadu (Sudirman Said), sebagai bentuk rekayasan politik yang luar biasa," ucap Novanto dalam nota pembelaan yang diterima Kompas.com.
"Berbagai kesimpulan yang disampaikan dalam surat pengadu tersebut, telah menghakimi saya secara sepihak," kata Novanto.
Tak hanya itu, Novanto juga mempersoalkan rekaman percakapan yang dibuat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Menurut dia, rekaman itu bertentangan dengan hukum. Ia menilai rekaman itu tidak layak dijadikan alat bukti dalam persidangan MKD.
(Baca: Setya Novanto: Rekaman Maroef Melawan Hukum, Ilegal, dan Tak Bisa Jadi Alat Bukti)
"Rekaman yang dimiliki oleh Saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin, serta bertentangan dengan undang-undang," ucap Novanto.
"Karena itu, tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini sebab alat bukti perekaman tersebut adalah ilegal," kata dia,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.