Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Potensi Pelanggaran Berat Setya Novanto, MKD Bentuk Panel

Kompas.com - 07/12/2015, 20:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengungkapkan, MKD tak menutup kemungkinan untuk membuat panel pada kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Hal itu dimungkinkan jika pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran serius. 

Namun sebelum itu, MKD perlu mengkaji seluruh keterangan yang diperoleh dari Ketua DPR Setya Novanto dan dua saksi sebelumnya yakni, Menteri ESDM Sudirman dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. 

"Nanti setelah sidang selesai, kami akan ptuuskan apakah ada potensi pelanggaran berat atau tidak. Kalau dia ada potensi pelanggaran berat maka bentuk panel itu tadi," kata dia di Kompleks Parlemen, Senin (7/12/2015).

Hari ini, MKD telah merampungkan proses pemeriksaan terhada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Senin (7/12/2015). (Baca: Jokowi: Tak Apa Saya Dibilang "Koppig", tapi Kalau Sudah Meminta Saham, Tak Bisa!)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Di dalam sidang MKD yang dilakukan tertutup itu, Setya memberikan pembelaan secara tertulis yang dibacakan saat persidangan. Dari salinan pernyataan yang beredar di tangan wartawan, ada 12 halaman pernyataan bantahan yang dibuat oleh Novanto.

Seluruh pernyataan itu membantah tuduhan yang dibuat Sudirman. (Baca: Apa Alasan Pemeriksaan Setya Novanto Dipimpin Kahar Muzakir?)

Adapun, pembentukan tim panel etik itu diatur dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.

Penggalan aturan tata cara pembentukan tim panel etik oleh MKD antara lain;

Pasal 40

(1) MKD membentuk Panel untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.

(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota MKD dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.

(3) Anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.

(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan MKD.

(5) Anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat harus memiliki integritas yang mewakili akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau praktisi hukum.

(6) Pimpinan MKD menerima usulan bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat secara terbuka.

(7) Bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat diseleksi dan ditetapkan dalam rapat pleno MKD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com