Ridwan kembali mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor. Sudirman sebelumnya melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Ingat bukti awal, Pimpinan, yang diatur di dalam Pasal 5 (Peraturan DPR tentang Tata Beracara MKD)," lanjut dia. (Baca: Ini 6 Anggota MKD yang Ingin Kasus Setya Novanto Tak Dilanjutkan)
Di dalam Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 disebutkan mengenai pihak-pihak yang berhak melapor ke MKD. Pihak-pihak tersebut adalah pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD (anggota kelengkapan Dewan), dan/atau masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.
Namun, Ketua MKD Surahmah Hidayat yang memimpin jalannya sidang itu mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan yang diambil dalam rapat pleno MKD bahwa persidangan dapat tetap dilanjutkan.
"Kan sudah disepakati kemarin," kata Surahman. (Baca: Ketika "Pemain" Pengganti Gagal Menahan Laju Kasus Novanto di MKD...)
Setelah itu, Sudirman diberikan kesempatan untuk menjelaskan maksud pembuatan laporan tersebut. Sudirman menyatakan bahwa dirinya hanya menyerahkan potongan rekaman yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan.
Namun, dia mengatakan memiliki rekaman utuh atas pembicaraan pada 8 Juni 2015 lalu antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Kami sudah siapkan rekaman lengkap yang akan diserahkan kepada anggota. Kami minta izin untuk diputar sehingga menghindari spekulasi publik," kata Sudirman. (Baca: Kejaksaan Tak Tunggu Hasil MKD soal Dugaan Permufakatan Jahat Setya Novanto)
Namun, meski Sudirman sudah memberikan keterangannya, Ridwan masih berulang kali melakukan interupsi ke pimpinan MKD yang diketuai Surahman Hidayat. Akan tetapi, interupsi itu tak dihiraukan dan Surahman mengingatkan bahwa mekanisme sidang MKD tidak sama dengan rapat kerja komisi bahwa anggota bisa setiap saat melakukan interupsi.
Rapat pleno MKD, Selasa (1/12/2015) sore, memutuskan untuk melanjutkan perkara Novanto ke tahap persidangan. MKD pun telah menentukan jadwal persidangan.
Namun, penentuan itu diperoleh melalui pembahasan yang alot hingga berakhir pada voting. Mayoritas anggota MKD setuju melanjutkan kasus Novanto ke persidangan tanpa melalui proses verifikasi lanjutan terlebih dulu.
Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan. Namun, pada rapat Senin kemarin, anggota MKD baru dari Golkar, dibantu perwakilan dari Gerindra dan PPP, hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.
Mereka mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor hingga bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.