JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya tetap mengantisipasi adanya surat suara "coblos tembus" meski potensi terjadinya kecil.
Sebab, surat suara telah didesain lipatannya sedemikian rupa agar kemungkinan "coblos tembus" itu kecil.
"Tetapi kita antisipasi saja. Jangan sampai sudah kejadian kita tidak mengaturnya," kata Hadar di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Hadar menjelaskan, "coblos tembus" adalah coblosan yang dihasilkan dari surat suara yang masih terlipat.
Suara pemilih akan dianggap sah jika coblosan yang dihasilkan simetris atau tegak lurus.
"Kalau tidak simetris, bukan coblos tembus. Masuknya coblosan tidak jelas dan akan dianggap tidak sah," ucapnya.
Namun, Hadar menuturkan, pemilih diperkenankan mencoblos berulang kali asalkan berada di kolom pasangan calon yang tersedia.
Suara akan dianggap tidak sah jika coblosan keluar dari kolom yang disediakan.
"Kalau di calon tunggal juga tetap dianggap sah," kata dia, sambil menunjukkan surat suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.