Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Akil Mochtar, Bagaimana Nasib Sengketa Pilkada Buton dan Jatim?

Kompas.com - 01/12/2015, 12:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tengah menjalani hukuman seumur hidup karena terbukti menerima suap dalam sejumlah sengketa Pilkada di MK.

Dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil. Sebagian besar di antaranya sudah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dan para oknumnya sudah bersatus terpidana.

Namun, ada dua sengketa Pilkada yang tercantum pada dakwaan Akil belum dijamah KPK, yaitu sengketa Pilkada Kabupaten Buton dan Provinsi Jawa Timur.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK bisa saja mengembangkan dugaan suap kepada Akil terhadap dua sengketa Pilkada itu. Namun, masih dibutuhkan bukti yang cukup untuk membuka penyidikan baru.

"Ini pengembangan kasusnya Akil, belum selesai. Sepanjang ada bukti kuat, termasuk dari putusan inkrah," ujar Johan.

Johan mengatakan, KPK tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus karena hingga saat ini masih didalami.

Ia tidak ingin publik menduga-duga apakah nama-nama yang pernah disebutkan sebelumnya pada sengketa Pilkada Buton dan Jawa Timur ini akan dijerat juga oleh KPK.

"Jangan dipretelin satu-satu dan jangan nyebut orang. Awalnya pemberian terkait (sengketa) Pilkada (di MK), kemudian dikembangkan," kata Johan.

Dalam sengketa Pilkada Buton, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikannya saat hersaksi pada sidang Akil.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.

Awalnya, Akil meminta Rp 6 miliar, tetapi Samsu hanya menyanggupi Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, rekening perusahaan milik istri Akil.

Sementara, dalam sengketa Pilkada Jawa Timur, nama Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang disebut-sebut. Saat itu, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja mengajukan gugatan atas kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Akil kemudian mengirim pesan singkat pada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar sekaligus Ketua Tim Pemenangan Soekarwo, Zainudin Amali. Ia memberikan tawaran untuk menolak gugatan Khofifah.

"Enggak jelas itu semua, saya batalin aja lah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M saja kalau mau selamat. Masa hanya ditawari uang kecil, enggak mau saya," tutur Akil kepada Zainudin saat itu, sebagaimana tertera dalam dakwaan.

Zainudin menyimpulkan bahwa Akil meminta uang dan menyanggupinya. Akhirnya, MK menolak gugatan Khofifah dan menentukan Soekarwo-Saifullah sebagai pasangan kepala daerah yang sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com