Dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil. Sebagian besar di antaranya sudah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dan para oknumnya sudah bersatus terpidana.
Namun, ada dua sengketa Pilkada yang tercantum pada dakwaan Akil belum dijamah KPK, yaitu sengketa Pilkada Kabupaten Buton dan Provinsi Jawa Timur.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK bisa saja mengembangkan dugaan suap kepada Akil terhadap dua sengketa Pilkada itu. Namun, masih dibutuhkan bukti yang cukup untuk membuka penyidikan baru.
"Ini pengembangan kasusnya Akil, belum selesai. Sepanjang ada bukti kuat, termasuk dari putusan inkrah," ujar Johan.
Johan mengatakan, KPK tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus karena hingga saat ini masih didalami.
Ia tidak ingin publik menduga-duga apakah nama-nama yang pernah disebutkan sebelumnya pada sengketa Pilkada Buton dan Jawa Timur ini akan dijerat juga oleh KPK.
"Jangan dipretelin satu-satu dan jangan nyebut orang. Awalnya pemberian terkait (sengketa) Pilkada (di MK), kemudian dikembangkan," kata Johan.
Dalam sengketa Pilkada Buton, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikannya saat hersaksi pada sidang Akil.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.
Awalnya, Akil meminta Rp 6 miliar, tetapi Samsu hanya menyanggupi Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, rekening perusahaan milik istri Akil.
Sementara, dalam sengketa Pilkada Jawa Timur, nama Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang disebut-sebut. Saat itu, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja mengajukan gugatan atas kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Akil kemudian mengirim pesan singkat pada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar sekaligus Ketua Tim Pemenangan Soekarwo, Zainudin Amali. Ia memberikan tawaran untuk menolak gugatan Khofifah.
"Enggak jelas itu semua, saya batalin aja lah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M saja kalau mau selamat. Masa hanya ditawari uang kecil, enggak mau saya," tutur Akil kepada Zainudin saat itu, sebagaimana tertera dalam dakwaan.
Zainudin menyimpulkan bahwa Akil meminta uang dan menyanggupinya. Akhirnya, MK menolak gugatan Khofifah dan menentukan Soekarwo-Saifullah sebagai pasangan kepala daerah yang sah.
Namun, sebelum uang akan diserahkan Zainudin, Akil keburu ditangkap KPK karena kasus suap Pilkada sebelumnya.
Dalam dakwaan ada pula sengketa Pilkada Kota Jayapura, Kabupaten Nduga, Kabupaten Asmat, Boven Digoel, dan Kabupaten Merauke, yang juga belum diusut KPK.
Pada sengketa Pilkada ini Akil menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem. Ada pun, kasus suap Pilkada Akil yang sudah diputus di Pengadilan yaitu:
1. Sengketa Pilkada Lebak dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, adik atut bernama Tubagus Chaeri Wardhana, mantan kandidat Pilkada Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani. Dalam kasus ini, Akil disebut menerima suap Rp 1 miliar Atut, Wawan, dan Amir.
2. Sengketa Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Bupati terpilih, Hambit Bintih. Dalam kasus ini, Akil menerima uang Rp 3 miliar.
3. Dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Akil menerima Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari calon bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, melalui teman dekat Akil, Muhtar Ependy.
4. Sengketa Pilkada Palembang dengan terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyotoh. Akil menerima Rp 19,8 miliar dari Romi melalui Muhtar Ependy.
5. Sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai dengan terdakwa Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli.
6. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, Akil menerima Rp 1,8 miliar dari calon bupati Tapanuli Tengah saat itu, Raja Bonaran Situmeang.
7. Dalam sengketa Pilkada Banten, Akil disebut menerima Rp 7,5 miliar dari Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.