JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bvitri Susanti berpendapat bahwa dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto tidak hanya terkait pelanggaran kode etik. Tindakan itu diduga juga mencakup tindak pidana.
Bivitri mengatakan, perkara itu dapat diusut melalui dua konstruksi pidana. Yang pertama terkait percobaan penipuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara itu juga dapat dikaitkan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Soal percobaan penipuan, kuat dugaan ke arah sana. Jika menggunakan itu, polisi bisa langsung menyelidiki. Tidak perlu aduan karena itu bukan delik aduan," ujar Bivitri dalam diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015).
Percobaan penipuan diatur dalam Bab IV KUHP Pasal 53 ayat (1). Pasal itu menyebutkan bahwa percobaan kejahatan dapat dipidana jika niat untuk melakukan itu telah nyata dilakukan.
Penggunaan pasal tersebut dianggap cukup relevan meskipun tindakan pencatutan nama belum selesai dilakukan. Dalam kasus Setya, ia belum mendapat apa yang diinginkan dari dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Terkait UU tentang tindak pidana korupsi, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa penyelenggara negara dapat dianggap melanggar jika bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bivitri mengatakan, penggunaan pasal-pasal pidana itu tergantung pada kemauan kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus ini.
"Tidak perlu menunggu hasil MKD, sebenarnya. Penegak hukum dan MKD adalah dua ranah berbeda. Satu berdasarkan alat bukti, satu lagi hanya soal kode etik," ujar Bivitri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.