Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, pemberhentian sementara itu karena
Tindakan keliru lainnya, menurut Hadar, adalah dengan menyiapkan berita acara tentang pencalonan kembali Jimmy Rimba dan pasangannya tanpa persetujuan seluruh anggota KPU Manado.
"Hasil verifikasi memperlihatkan bahwa keputusan tersebut diambil sendiri dan barulah dia mengajak atau bahkan membuat forum yang membuat suasana tertekan untuk anggota yang lain," kata Hadar di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).
Hadar menambahkan, dari hasil keputusan dalam rapat pleno KPU Pusat, sanksi yang akan dijatuhkan adalah sanksi secara internal berupa pemberhentian sementara kepada Ketua KPU Kota Manado dan memberi peringatan kepada empat komisioner.
Peringatan tetap diberikan kepada empat komisioner KPU Kota Manado karena KPU Pusat menilai tindakan keempatnya juga keliru, walau pun mereka saat itu tengah berada pada situasi di bawah tekanan yang cukup kuat.
Dia menuturkan, pusat akan menyerahkan kepada KPU Kota Manado untuk memutuskan apakah akan terjadi pergantian ketua atau tidak. KPU pusat juga menyerahkan kepada KPU Kota Manado untuk menentukan jangka waktu pemberhentian sementara akan dilakukan.
"Ketuanya saja yang diberhentikan. Jadi dengan empat yang lain kami minta mereka terus bekerja untuk membatalkan (pencalonan pasangan Jimmy Rimba-Bobby)," tutur Hadar.
KPU Boven Digoel Juga Dapat Sanksi
Pemberhentian sementara juga akan dilakukan terhadap tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel. Mengikuti jejak KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Boven Digoel juga ikut mengikutsertakan kembali calon kepala daerah bebas bersyarat, Yusak Yaluwo, dan pasanganya Yakob Weremba.
Hadar menegaskan, sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel juga akan dilakukan.
"Tiga itu kemudian akan diberhentikan sementara. Kemudian diambil alih untuk membatalkan putusan yang baru saja mereka keluarkan," kata dia.