JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjamin pengguna dan pengedar narkoba akan diperlakukan berbeda dalam proses hukum. BNN memiliki tim penilai yang akan menentukan apakah seseorang pengguna narkotika dapat dipidana atau menerima rehabilitasi.
"Kami menjamin pengaturan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisan dan Kejaksaan," ujar pelaksana tugas Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum BNN Eryan Noviandi, dalam diskusi yang digelar Kantor pengacara IDCC di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (19/11/2015).
Menurut Eryan, BNN memiliki tim assessment terpadu yang menentukan seseorang sebagai pecandu atau bukan.
Tim tersebut terdiri dari dokter, psikiater, dan psikolog yang memiliki kompetensi mengenai narkoba.
Selain itu, tim tersebut juga dilengkapi tim hukum yang terdiri dari penyidik kepolisian dan jaksa. Kemudian melibatkan Badan Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun, ketua tim asessment adalah Kepala BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi. Hasil yang diperoleh tim assessment akan diberikan sebagai bahan rekomendasi bagi hakim.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri Kombes Simbolon mengatakan, para pengguna yang ditangkap oleh Polri akan tetap melalui peradilan sesuai KUHAP.
Meskipun ada mekanisme rehabilitas, hal tersebut baru bisa dilakukan setelah ada putusan hakim.
Saat awal menjabat Kepala BNN, Budi Waseso melontarkan usulan merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana.
Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana. (Baca: Baru Jabat Kepala BNN, Buwas Langsung Ingin Pengguna Narkoba Dipenjara)
"Karena bandar-bandar narkoba itu berlindung di balik status pengguna saja, akhirnya dia hanya kena rehabilitasi. Begitu rehabilitasi, pakai duit siapa? Ya duit negara. Artinya, merugikan negara dua kali," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (4/9/2015).
Fenomena tersebut, kata Budi, juga atas andil oknum aparat penegak hukum sendiri. Ia tidak memungkiri ada aparat penegak hukum yang memainkan pasal agar pelaku dihukum lebih rendah dari yang seharusnya.
Belakangan, Budi mengatakan bahwa keinginannya agar pengguna narkoba dipenjara bukan berarti mengesampingkan proses rehabilitasi. (baca: Budi Waseso Ingin Pengguna Narkoba Direhabilitasi di Penjara)
Budi mengatakan, nantinya pengguna narkoba akan tetap menjalani rehabilitasi sambil tetap menjalani hukumannya di penjara.
"Rehabilitasi bukan tidak boleh, tetapi semua melalui prosedur penegakan hukum. Rehabilitasi itu nanti dilaksanakan bersamaan dengan dia melaksanakan ancaman hukuman itu," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.