Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Suap oleh OC Kaligis Bentuk Penghinaan kepada Profesi Hakim

Kompas.com - 18/11/2015, 17:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pengacara Otto Cornelis Kaligis 10 tahun penjara.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa Yudi Kristiana menganggap perbuatan Kaligis menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan telah mencoreng profesi hakim sebagai penegak hukum.

"Perbuatan terdakwa memberikan sesuatu kepada hakim tidak bisa disederhanakan sebagai perbuatan menyuap hakim, tetapi sebagai bentuk penghinaan sebagai profesi hakim karena hakim sedang menjalankan tugas mulia," ujar jaksa Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Selama ini, Kaligis kerap mengumbar dirinya adalah orang yang dermawan, kerap menyekolahkan orang lain setinggi-tingginya, dan membantu advokat lain yang kesulitan dari segi finansial untuk menimba ilmu.

Namun, kata Yudi, kedermawanan itu tidak berlaku dalam perkara yang menjerat Kaligis saat ini.

"Perbuatan terdakwa memberikan suap kepada hakim tidak boleh direduksi maknanya hanya sebagai momen untuk menunjukkan kedermawanan terdakwa kepada yang membutuhkan," ujar Yudi.

"Tetapi sebagai bentuk nyata upaya menurunkan martabat seseorang menjalankan tugas mulia sebagai hakim," ucapnya.

Yudi mengatakan, pemberian sesuatu kepada hakim tidak dapat hanya dipandang sebagai kebaikan Kaligis dalam menjalankan profesi, tetapi harus dipandang sebagai upaya mendistorsi sebuah profesi hukum.

Padahal, kata Yudi, dalam perkara hukum, semua legal profesional dalam proses hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Tak hanya itu, Yudi menganggap penyuapan oleh Kaligis merupakan simbolisasi cara berhukum yang merusak budaya hukum di tengah keseriusan Mahkamah Agung dalam membangun sistem antikorupsi.

"Amat disayangkan, tingginya gelar akademik sebagai doktor dan tingginya jabatan akademik sebagai profesor tidak pararel dengan kejujuran yang seharusnya dijunjung tinggi, dan bahkan cenderung berbelit-belit," kata Yudi.

Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kaligis dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com