"Saya tidak yakin beliau melakukan hal itu, apalagi beliau sudah menyampaikan langsung," kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2015).
Fadli mengaku akan mempelajari dulu materi hingga bukti-bukti yang dilaporkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Menurut dia, bisa saja bukti yang diajukan juga tidak valid. (Baca: Menteri ESDM Akui Politisi Pencatut Nama Jokowi adalah Setya Novanto )
"Bisa saja rekaman itu direkayasa. Aslinya bukan suara Pak Novanto," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Jika tuduhan Sudirman in tak terbukti, Fadli Zon pun mendorong Setya Novanto melaporkan balik ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. (Baca: JK Terganggu Namanya Dicatut)
"Itu bisa dilaporkan yang bersangkutan supaya duduk masalahnya jelas," ucap Fadli.
Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali. (Baca: Fadli Zon Bela Anggota DPR yang Catut Nama Presiden)
Pada pertemuan ketiga, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta PT Freeport untuk melakukan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika.