"Urusan saya etika dan saya laporannya kepada MKD," kata Sudirman seusai melapor ke MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Dalam laporannya, Sudirman menyebut bahwa anggota DPR tersebut bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan ketiga, dia meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Anggota DPR itu juga meminta PT Freeport untuk menanamkan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika. Sudirman membantah bahwa dia abai terhadap upaya pemberantasan korupsi karena enggan melaporkan anggota DPR tersebut ke polisi. Dia juga tidak bisa memastikan apakah perbuatan anggota DPR itu termasuk korupsi atau bukan.
"Yang mengembalikan korupsi atau tidak itu penegak hukum. Saya melaporkan pelanggaran etika, pelanggaran kepatutan, dan tempatnya MKD," kata Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.