Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Gatot Sebut Wagub Sumut Ingin Jebloskan Suaminya di Kasus Bansos

Kompas.com - 16/11/2015, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, menganggap munculnya penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, tak lepas dari Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi.

Dia menduga kasus itu telah diwarnai politisasi.

"Ada indikasi dilakukan Wagub. Manuver politik oleh Wagub. Banyak demo, muncul persoalan hukum," ujar Evy sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Kemudian, Evy mengadukan adanya penyelidikan itu ke pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Saat itu, Kaligis memperkenalkan anak buahnya, Fransisca Insani Rahesti, yang juga mantan teman kuliah Rio Capella.

Evy mengaku ingin bertemu dengan Rio supaya bisa berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung.

Evy ingin menanyakan status tersangka Gatot yang tercantum dalam surat panggilan permintaan keterangan dalam kasus bansos itu.

Padahal, kata Evy, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan, tidak ada penyimpangan dana bansos di Sumut.

"Perkara ini diketahui sudah clear dan tidak ada penyimpangan. Kami dengar bahwa pemanggilan ini didominasi politik makanya bertemu Rio untuk membicarakan perkara ini," kata Evy.

Islah di Kantor Nasdem

Selain itu, untuk menghentikan politisasi tersebut, akhirnya diputuskan untuk dilakukan islah antara Gatot dan Erry.

Ide islah diajukan oleh Kaligis, selaku penasihat hukum Gatot dan Evy.

Kaligis, kata Evy, akhirnya meminta waktu untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan membahas upaya islah.

"Karena Wagubnya (Erry) Nasdem," lanjut Evy.

Akhirnya, islah dilakukan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem di Gondangdia, Jakarta Pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com