JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, menganggap munculnya penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, tak lepas dari Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi.
Dia menduga kasus itu telah diwarnai politisasi.
"Ada indikasi dilakukan Wagub. Manuver politik oleh Wagub. Banyak demo, muncul persoalan hukum," ujar Evy sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Kemudian, Evy mengadukan adanya penyelidikan itu ke pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Saat itu, Kaligis memperkenalkan anak buahnya, Fransisca Insani Rahesti, yang juga mantan teman kuliah Rio Capella.
Evy mengaku ingin bertemu dengan Rio supaya bisa berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Evy ingin menanyakan status tersangka Gatot yang tercantum dalam surat panggilan permintaan keterangan dalam kasus bansos itu.
Padahal, kata Evy, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan, tidak ada penyimpangan dana bansos di Sumut.
"Perkara ini diketahui sudah clear dan tidak ada penyimpangan. Kami dengar bahwa pemanggilan ini didominasi politik makanya bertemu Rio untuk membicarakan perkara ini," kata Evy.
Islah di Kantor Nasdem
Selain itu, untuk menghentikan politisasi tersebut, akhirnya diputuskan untuk dilakukan islah antara Gatot dan Erry.
Ide islah diajukan oleh Kaligis, selaku penasihat hukum Gatot dan Evy.
Kaligis, kata Evy, akhirnya meminta waktu untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan membahas upaya islah.
"Karena Wagubnya (Erry) Nasdem," lanjut Evy.
Akhirnya, islah dilakukan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem di Gondangdia, Jakarta Pusat.
Evy mengatakan, setelah islah, barulah dia membahas perkara di Kejaksaan Agung dengan Rio.
"Setelah islah, kami pertimbangakan perlu kejelasan pemanggilan surat itu. Tapi sekedar ingin komunikasi saja, soal status suami saya tersangka," kata Evy.
Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca, yang juga merupakan anak buah Kaligis.
Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.