JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan, langsung masuk mobil tahanan setelah diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (12/11/2015).
Pantauan Kompas.com, Eddy keluar Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, kompleks Kejaksaan Agung, sekitar pukul 17.30 WIB.
Bekas anak buah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho itu terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink dan bernomor dada 07.
Eddy yang diapit beberapa penyidik kejaksaan langsung dikawal ke mobil tahanan yang sudah disiapkan di pelataran gedung setelah sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
"Saya kooperatif, saya berjanji kooperatif," ujar dia.
Salah seorang penyidik yang mendampingi Eddy mengatakan bahwa Eddy resmi ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung setelah diperiksa sekitar tujuh jam.
Namun, hingga saat ini, belum ada pejabat kejaksaan yang mengonfirmasi penahanan tersebut. Eddy adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut.
Eddy diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut.
Selain Eddy, kejaksaan juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Tindak pidana korupsi yang mereka lakukan disebut kejaksaan menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.